RIAU ONLINE - Firli Bahuri akhirnya mengundurkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Firli mengaku sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara pada 18 Desember 2023.
"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli Bahuri, dikutip dari Suara.com, Jumat 22 Desember 2023.
Firli pun meminta Presiden Jokowi menerima permohonan pengunduran dirinya. Ia juga mengutarakan permohonan maafnya kepada Jokowi.
"Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami dan juga sekaligus atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun," kata Firli.
Firli bahkan meminta agar diberi kesempatan menjalani hidup sebagai purnawirawan Polri dan rakyat biasa bersama keluarganya.
"Berikan kesempatan saya, anak dan istri saya untuk menjalani kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pra peradilan sebagai upaya "perlawanan" Firli juga ditolah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023. Bahkan Firli akan dijemput paksa, jika kembali mangkir dari panggilan.