Penertiban Alat Peraga Kampanye Caleg di Pekanbaru Masih Lanjut

Satpol-PP-turunkan-baliho-caleg-di-pekanbaru.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Poster maupun baliho para calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 masih terlihat di jalanan Kota Pekanbaru. Seperti di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Arifin Achmad, Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan HR Soebrantas.

Sejumlah caleg menggunakan tempat iklan berbayar, namun ada juga yang memakai pohon, tiang listrik dan jalur hijau di sepanjang ruas jalan. Hal tersebut tentu mengganggu tata kota. 

Penertiban terhadap alat peraga kampanye atau APK caleg Pemilu 2024 yang melanggar di Kota Pekanbaru masih berlanjut. Penindakan terhadap pelanggaran itu berlangsung hingga 27 November 2023 mendatang.

"Kita akan melaksanakan kegiatan ini sampai 27 November nanti bersama panwaslu dan panwascam," jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis 9 November 2023.

Dirinya mengatakan, aparat gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru banyak mendapati baliho caleg pada Pemilu 2023 yang melanggar aturan. Mereka memasang APK di lokasi yang dilarang.


Para petugas fokus menindak baliho dan poster caleg yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Baliho yang berada di jalur hijau, pohon hingga tiang listrik langsung dicopot.

Selain itu, petugas juga mencopot baliho yang melanggar di billboard atau media iklan berbayar. Baliho caleg tersebut dicopot dengan bantuan unit crane dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut Zulfahmi mengatakan, penindakan terhadap poster maupun baliho para caleg karena pemasangannya menyalahi Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Kita ingatkan para calon legislatif agar tidak memasang APK di sembarangan tempat. Mereka tidak boleh memasang APK di pohon, jalur hijau, tiang listrik hingga median jalan," tutupnya.