Mirisnya Nasib Peternak Muhyani, Lawan Pencuri Malah Nyaris Dibui

Muhyani-peternak-nyaris-dibui.jpg
(kumparan)

RIAU ONLINE - Muhyani (58), seorang peternak di Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mengalami nasib miris karena membela diri. Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota malah menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan setelah membela diri lantaran diserang seorang pencuri.

Muhyani ditetapkan sebaga tersangka karena telah menewaskan seorang pencuri ternak bernama Waldi. Peternak kambing itu pun kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas pasal penganiayaan.

Nasib miris yang dialami Muhyani berawal saat dirinya memergoki Waldi dan Pendi yang hendak mencuri kambingnya pada Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Muhyani kala itu mendengar suara berisik yang bersumber dari arah kandang kambing miliknya, tepat di belakang rumahnya.

Saat diperiksa ke dalam kandang, Muhyani dikagetkan oleh dua pria tak dikenal yang mencoba mencuri beberapa ekor kambingnya. Waldi yang sudah dipergoki hendak mencuri lantas mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya untuk melukai Muhyani.

Muhyani kemudian dengan cepat mengambil gunting yang biasa digunakannya untuk memetik mentimun di kebunnya. Dengan cekatan, Muhyani menusukkan gunting itu tepat di dada Waldi.

"Pak Muhyani refleks ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu beladiri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," kata Nuraen, ketua RT 02 RW 05 yang selama ini setia mendampingi proses hukum Muhyani, dikutip dari Suara.com, Minggu 17 Desember 2023.

Usai pertarungan sengit itu, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan dada yang terluka. Sedangkan Muhyani meminta meminta bantuan warga lain untuk mencari para pencuri itu.

Warga pun langsung mengejar pelaku pencurian itu hingga ke area tengah sawah. Sekitar pukul 06.00 WIB, warga menemukan Waldi yang tidak lagi bernyawa di tengah sawah dengan luka tusuk di dada. Waldi diduga tewas karena kehabisan daerah saat melarikan diri dari kejaran warga.



Kepolisian lantas melakukan penyelidikan hingga dipastikan sosok mayat di tengah sawah yang ditemukan warga adalah Waldi, pelaku pencurian yang ditusuk Muhyani.

Berdasarkan dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperlihatkan oleh keluarga Mulyanj, penyidik Polresta Serang Kota diketahui menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023 lalu.

Tiga bulan selanjutnya tepatnya pada tanggal 15 September 2023 Muhyani ditetapkan menjadi tersangka.

"Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke Polres walaupun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis, 7 Desember 2023, ditahan di Rutan Serang," ungkap Nuraen.

Nuraen menjelaskan kasus ini berawal dari laporan orangtua Waldi yang tidak terima sang putra tewas di tangan Muhyani. Keluarga Muhyani pun mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, sebagai ungkapan duka. Saat itu, kedua keluarga sepakat untuk berdamai, dan tidak akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.

Namun seiring waktu, kata Nuraen, pihak keluarga Waldi tiba-tiba melanjutkan proses hukum ke Polresta Serang Kota. Menurut Nuraen, pelaporan itu diduga dikarenakan pihak keluarga Muhyani tak menyanggupi untuk memberikan santunan senilai Rp 50 juta.

"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya itu yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," pungkasnya.

Istri Muhyani, Rosehah (49), mengaku tidak percaya lantaran suaminya ketika kejadian membela diri dari sabetan golong tersangka. Rosehan kemudian meminta bantuan Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Joko Widodo, untuk bisa membebaskan suaminya dari penjara.

"Saya minta keadilan buat suami saya, suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja," ungkap Rosehah.

Terbaru, kasus Muhyani dikabarkan dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan kasus Muhyani yang dijadikan tersangka setelah menusuk maling bersenjata golok hingga tewas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil ekspose yang digelar di Kejari Serang pada Jumat, 15 Desember 2023.

"Hasil ekspos, semua sepakat bahwa perkara Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik.

Berdasarkan fakta, lanjut Didik, perbuatan Muhyani merupakan bentuk pembelaan sehingga tidak sepatutnya diteruskan ke tahap pengadilan.