KPK Bakal Lelang Mobil Fortuner hingga Gelang Berlian, Ada yang Minat?

Ilustrasi-lelang.jpg
(Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang kendaraan roda empat hingga perhiasan. Sejumlah barang berharga tersebut merupakan aset milik terpidana korupsi mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syarial.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan lelang akan digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Rabu, 13 Desember 2023 pukul 11.00 WIB. Penawaran dilakuakn secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang.

"Lelang ini berdasarkan putusan Majelis Hakim di tiap tingkatan yang berkekuatan hukum tetap dari perkara Terpidana M. Syahrial dkk," kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 7 Desember 2023, dikutip dari kumparan.



Berikut barang yang dilelang:

  • Satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Innova Venturer 2.0 A/T tahun pembuatan 2017 warna hitam metalik dengan nomor Polisi B 2873 KFY beserta STNK asli dilengkapi STNK asli dengan harga limit Rp 247.118.000,00 dan uang jaminan Rp 100.000.000,00
  • Satu unit Mobil Merek Toyota Fortuner Tahun 2012 warna Hitam metalik dengan Nomor Polisi B-1761-WLR beserta kunci mobil dan 2 kunci cadangan dilengkapi STNK asli dengan harga limit Rp 185.313.000,00 dan uang jaminan Rp 70.000.000,00
  • Satu unit Mobil Merek Toyota Rush Tahun 2018 warna Hitam metalik dengan Nomor Polisi B-1992-WZE beserta kunci mobil beserta 1 (satu) dokumen asli STNK dengan harga limit Rp 165.897.000,00 dan uang jaminan Rp 60.000.000,00
  • Satu buah jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver beserta struk pembayarannya dan kotak berwarna hijau dengan bungkus berwarna krem dengan harga limit Rp 354.780.000,00 dan uang jaminan Rp 150.000.000,00
  • Satu buah jam tangan pria merk Jacob & Co warna hitam dengan harga limit Rp 160.951.000,00 dan uang jaminan Rp 60.000.000,00
  • Satu kotak berisi 1 buah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold dengan harga limit Rp 315.137.000,00 dan uang jaminan Rp 100.000.000,00
  • Satu buah jam tangan Merk Rolex Yacth Master II Yellow Gold model 116688-0002 serial M23797E6 beserta International Guarantee dan box dengan harga limit Rp 295.826.000,00 dan uang jaminan Rp 100.000.000,00
  • Satu unit sepeda listrik (e-bike) merek Specialized Levo berwarna hitam/biru dengan kelengkapannya berupa satu buah charger dengan merek Specialized dengan harga limit Rp 40.075.000,00 dan uang jaminan Rp 15.000.000,00.
  • Satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 type SE 88, No Pol F4875TAB, warna putih, tahun pembuatan 2020, isi silinder 125 CC beserta 1 (satu) buah STNK dengan harga limit Rp 6.528.000,00 dan uang jaminan Rp 2.500.000,00
  • Satu buah tas koper merk Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk dengan harga limit Rp 30.398.000,00 dan uang jaminan Rp 10.000.000,00
  • Satu buah tas merk 1 (satu) buah merk Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk dengan harga limit Rp 26.908.000,00 dan uang jaminan Rp 10.000.000,00
  • Dalam 1 paket berupa 1 (satu) buah dompet merk Tumi warna hitam, 1 (satu) buah tas koper merk Tumi warna hitam, 1 (satu) buah tas kerja/ bisnis merk Tumi dengan harga limit Rp 10.569.000,00 dan uang jaminan Rp 3.000.000,00
  • Dalam 1 paket berupa 1 (satu) buah tas backpack wanita warna hitam merk TUMI dan 1 (satu) kotak ikat pinggang bahan kulit warna hitam merk TUMI dengan harga limit Rp 3.762.000,00 dan uang jaminan Rp 1.000.000,00
  • Dalam 1 paket berupa 1 (satu) buah tas kerja merk Tumi dengan label inisial E.P berwarna hitam, 1 (satu) buah tas merk tumi Alpha 3 dengan label inisial E.P berwarna hitam, 1 (satu) buah tas ransel merk tumi berwarna hitam “Comparable Style" dengan label harga USD 650.00, 1 (satu) buah tas merk tumi berwarna hitam “Comparable Style” dengan label harga USD 545.00 dengan harga limit Rp 13.441.000,00 dan uang jaminan Rp 4.000.000.00
  • Dalam 1 paket berupa 1 (satu) buah gelang berlian beserta sertifikat, karat mas: mas putih 18 K, No barang 31080044, karat berlian : 12 p-0284 K 306 d-2.250 K, 1 (satu) buah cincin syafir markis beserta dengan sertifikat, mas putih, Rd 4 0,05 K MQ 80, 32 KTP 60,08 K berat 3,9 gram, 1 (satu) buah liontin mas putih yang terbungkus dalam plastik bening berupa satu liontin ditaksir emas 18 karat berat 4.14 gram mata 103 berlian total berat 1,61 karat dengan harga limit Rp 28.652.000,00 dan uang jaminan Rp 10.000.000,00
  • Dalam 1 paket berupa 1 (satu) buah tas backpack wanita warna hitam merk TUMI, 1 (satu) kotak ikat pinggang bahan kulit warna hitam merk TUMI dengan harga limit Rp 3.762.000,00 dan uang jaminan Rp 1.000.000,00
  • Dalam 1 paket berupa 6 (enam) set sendok garpu makan merek elegant (12 pcs/set IPKE), 6 (enam) kotak piring ceper warna putih dengan merek Legacy mild bone, 4 (empat) buah tea kettle merek fashion kitchen yang terdiri dari 2 (dua) buah tea kettle berwarna biru dongker dan 2 (dua) buah tea kettle berwarna putih, 6 (enam) set Gelas Tumbler merek Arcoroc (6 pcs/set) dengan harga limit Rp 5.184.000,00 dan uang jaminan Rp 2.000.000,00
  • Satu handphone OPPO Reno5 F, 8/128GB dengan harga limit Rp 694.000,00 dan uang jaminan Rp 200.000,00
  • Dalam 1 paket berupa 1 (satu) Hp Blackberry Bold 9700, 1 (satu) Hp Nokia Model: RM-1190, 1 (satu) Hp Nokia Model: TA-1192, 1 (satu) Hp Nokia Model: 101 dengan harga limit Rp 183.000,00 dan uang jaminan Rp 50.000,00
  • Satu buah dompet lipat dengan merk TUMI berwarna hitam dengan harga limit Rp 1.569.000,00 dan uang jaminan Rp 400.000,00
  • Satu buah Handphone merk Blackberry Classic warna hitam, dengan katu memori merk SanDisk Ultra MicroSD HC kapasitas 16 GB dengan harga limit Rp 234.000,00 dan uang jaminan Rp 100.000,00
  • Satu Handphone Oppo F9, nomor seri VOFMJNNNMBZPPNHM dengan harga limit Rp 480.000,00 dan uang jaminan Rp 200.000,00
  • Satu unit handphone dengan merk: Apple, Model MN962B/A, Nomor Seri : F17SQH9LHG7P, Imei : 355316080051775, warna hitam dengan harga limit Rp 456.000,00 dengan uang jaminan Rp 200.000,00

Syahrial dalam kasus ini dijerat dua perkara korupsi yang berujung vonis total 6 tahun penjara. Ia dijerat kasus suap terhadap penyidik KPK terkait pengurusan perkara dan menerima suap terkait jual beli jabatan di Tanjungbalai.