Presiden Terbitkan Aturan Baru: Menteri hingga Kepala Daerah Ikut Pemilu Tak Harus Mundur

Jokowi84.jpg
((Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden))

RIAU ONLINE - Aturan baru terkait Pemilu 2024 diterbitkan Presiden Joko Widodo terkait cuti menteri, gubernur, wali kota hingga bupati, untuk kampanye di Pemilu 2024. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

Jokowi melalui putusan itu mewajibkan cuti bagi menteri maupun penjabat setingkat menteri, hingga kepala daerah untuk berkampanye. Mereka tak harus mundur, hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," tulis salinan beleid, dikutip dari kumparan, Jumat, 24 November 2023.

Aturan ini berlaku di hari kerja. Sedangkan di hari libur, mereka tidak perlu mengajukan cuti.

Khusus untuk pejabat yang menjadi capres atau cawapres, permohonan cuti ada tata caranya. Mereka harus mengajukan cuti paling lambat 7 hari atau sepekan sebelum hari kampanye.

Sedangkan untuk anggota partai politik atau tim kampanye, cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye.



"... Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum," bunyi pasal 36 ayat (1) PP tersebut.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Garuda tentang keharusan mundur bagi menteri yang akan maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Ketentuan yang digugat itu tertuang dalam pasal 170 Ayat 1 UU Pemilu, sebagai berikut:
(1) Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota.

Penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 berbunyi:

“Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah:
a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial
f. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
g. Menteri dan pejabat setingkat Menteri
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh; dan
i. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang”.

Atas permohonan itu, MK membatalkan keharusan menteri yang ingin menjadi capres atau cawapres mundur dari jabatannya. Melainkan cukup mengajukan izin kepada presiden.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," bunyi putusan MK yang diketuai Anwar Usman dikutip Selasa, 1 November 2023.