Presiden Segera Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Ini 4 Kandidat Ketua KPK Penggantinya

firli-bahuri.jpg
(tirto)

RIAU ONLINE - Firli Bahuri akan segera diberhentikan untuk sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Jokowi. Pemberhentian sementara Firli Bahuri menyusul penetapan tersangka terhadapnya.

Kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK akan dipilih dari empat pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

"Kandidatnya kan dari Pimpinan KPK saat ini," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 24 November 2023.

Adapun empat pimpinan KPK saat ini yang bakal jadi kandidat pengganti Firli Bahuri yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Namun, Ari mengaku belum mengetahui sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri, sebab merupakan kewenangan Presiden Jokowi.

"Ini kan Pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," jelasnya.

Sementara itu, kata Ari, Jokowi akan mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahrui sebagai Ketua KPK dan pengangkatan Ketua KPK sementara. Ia menyebut keppres tersebut telah disiapkan dan hanya menunggu diteken Jokowi.



Sedangkan saat ini, Ari mengatakan Jokowi tengah melakukan kunjungan kerja di Papua dan Kalimantan Barat. Sehingga, kemungkinan Keppres pemberhentian Firli Bahuri akan diteken Jokowi pada Jumat malam ini.

"Ya setelah beliau mendarat di Jakarta (keppres diteken)," ucap Ari.

Dia memastikan kekosongan jabatan Ketua KPK tak akan berlangsung lama. Ari menuturkan Ketua KPK sementara dapat menjabat apabila Jokowi sudah menandatangani dua Keppres tersebut.

"Ya ada tentu setelah Keppres itu di tandatangani Presiden, pasti ada ketua sementara, ada mekanisme yang harus diikuti UU terkait dengan ketua sementara," pungkas Ari Dwipayana.

Firli Bahrui ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Dia menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade saat konferensi pers, Rabu malam.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Atas perbuatannya, tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.