RIAU ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau masyarakat untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilu 2024.
"Masyarakat bisa melaporkan kepada Komisi ASN, nanti akan diproses," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Denpasar, Bali, Jumat, 17 November 2023.
ASN yang terbukti tidak netral saat Pemilu 2024 akan diberikan sanksi ringan hingga berat, termasuk sanksi pidana.
Ia menegaskan pentingnya bagi para abdi negara, termasuk ASN, untuk tidak memihak dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, karena merupakan bagian dari amanah negara.
Kementerian PANRB telah bekerja sama dengan Mabes Polri, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi ASN.
"Kalau ada pelanggaran, laporkan ke Komisi ASN, nanti ada sanksi dari paling ringan hingga paling berat termasuk pidana," imbuhnya.
Pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
SKB yang diterbitkan untuk menjamin netralitas ASN itu ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN, dan Bawaslu.
Netralitas ASN telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang melarang ASN menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari semua bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun atau terlibat politik praktis.
Selain itu, dalam SKB tersebut juga mengatur larangan kepada ASN untuk berpose dengan 10 gaya tertentu yang diunggah di media sosial untuk menjaga netralitas ASN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur hukuman disiplin dari hukuman ringan hingga berat apabila ditemukan pelanggaran.
Ada pun ASN tidak netral dijatuhkan hukuman disiplin berat berdasarkan pasal 14 PP itu mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Mantan Bupati Banyuwangi itu menekankan ASN tidak netral berdampak kepada pelayanan masyarakat yang tidak profesional sehingga merugikan masyarakat dan negara, karena menghambat pembangunan negara.(ANTARA)