RIAU ONLINE - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ke sekian kalinya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugana pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya pun tidak melakukan upaya jemput paksa terhadap Firli Bahuri.
Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya tidak melakukan jemput paksa karena ketidakhadiran Firli disertai dengan surat dan alasan. Sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan panggilan ulang bukan jemput paksa.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya, meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di Gedung Bareskrim," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 November 2023, dikutip dari Suara.com.
Ade menyebut penyidik akan terlebih dahulu mempertimbangkan permohonan Firli tersebut.
"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan surat dimaksud terkait dengan permohonan penundaan jadwal ulang, terkait dengan pemeriksaan yang akan dilakukan, termasuk permintaan untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri," ujarnya.
Sementara itu, Firli Bahuri telah meminta penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menunda kembali pemeriksaan terhadap dirinya yang telah dijadwalkan hari ini.
Firli beralasan tidak biasa memenuhi panggilan pemeriksaan karena bertepatan dengan jadwal klarifikasi di Dewas KPK.
"Hari ini dikarenakan pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku Ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI," ungkap Ade.
Terkait permintaan Firli untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Ade mengaku tidak mengetahuinya.
"Mungkin bisa ditanyakan kepada beliau (Firli) langsung ya," ujar Ade.
Firli telah berulang kali meminta pemeriksaan terkait kasus pemerasan SYL ini ditunda. Pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu dia meminta pemeriksaan ditunda dan digelar di Bareskrim Polri.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat itu menyetujuinya. Firli kemudian hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Namun, Firli saat itu hadir secara diam-diam. Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu diduga menghidari awak media.
Selanjutnya penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023. Firli lagi-lagi berhalangan hadir dan meminta ditunda dengan alasan sedang dinas kerja di Aceh.
Penyidik lantas melakukan panggilan ulang pada Selasa, 14 November 2023 hari ini. Seperti dalam surat yang dikirim Kepala Biro Hukum KPK RI Firli kembali meminta ditunda.