Suhartoyo Resmi Dilantik jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman

Pelantikan-Suhartoyo-jadi-Ketua-MK.jpg
(Tangkapan layar/Youtube Mahkamah Konstitusi)

RIAU ONLINE - Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2023. Hakim Konstitusi Suhartoyo kini menjabat Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran berat terkait kode etik hakim.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suhartoyo, dikutip dari Suara.com.

Pelantikan Suhartoyo dilakukan setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang menetapkannya sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Dapat RPH itu, diputuskan pula Saldi Isra ditetapkan sebagai Wakil Ketua MK.

"Kami menyepakati Ketua MK terpilih adalah Bapak Suhartoyo dan insyaallah akan diambil sumpahnya pada hari Senin," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2023.


Sebelumnya, Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Anwar dijatuhi sanksi pemberhentikan dari jabatan Ketua MK. Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.