RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana pencabulan atau sodomi terhadap empat anak di bawah umur.
Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menyebut keempat korban, RS (8), V (8), GS (9) dan KS (11), dicabuli saat Ramadan, April 2023 lalu.
"Korban berjumlah empat orang, dan pelaku juga ada empat namun satu orang dewasa inisial IW (26) langsung kita tahan, sedangkan tiga orang lagi R (14), RZ (14) dan FR (14) masih dibawah umur dan mendapat perlakuan hukum khusus," ujar Kombes Asep.
Kombes Asep menjelaskan perbuatan tak senonoh itu dilakukan di beberapa lokasi, satu di antaranya di Perumahan Permata Ratu, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Perbuatan pelaku ada yang dilakukan di Pos Ronda, di Rumah Tahfiz, Jalan Parit Indah dan di Rumah Yayasan," sebutnya.
Parahnya, kata Kombes Asep, para pelaku merekam perbuatan kejinya terhadap korban dengan diimingi-imingi hadiah. Mereka merekam aksi tersebut untuk konsumsi pribadi
"Dari hasil penyelidikan, video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak disebar. Informasi yang melibatkan anak oknum polisi juga tidak ada," terangnya.
"Saya tegaskan lagi tidak ada anak oknum. Terkait pelaku tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Anak dan Bapas," pungkasnya.