RIAU ONLINE - Kementerian Energi dan Sumbar Daya Mineral (ESDM) mewajibkan rumah orang kaya yang punya kolam renang mengantongi izin pengunaan air tanah.
Plt Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, menyebut masyarakat atau rumah tangga yang wajib memiliki izin menggunakan air tanah adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan.
Sedangkan sebagian besar rumah tangga di Indonesia, kata dia tidak perlu mengajukan izin karena pemakaian rata-rata hanya 20-30 meter kubik per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir.
"Saya kira kalau keluarga biasa dengan 4 anggota dalam 1 rumah tangga, paling tidak rata-rata 30 m3 atau 30 ribu liter per bulan. Jadi tidak perlu khawatir untuk masyarakat umum," kata Wafid saat konferensi pers, dikutip dari kumparan, Senin, 13 November 2023.
Wafid mengatakan jika dikomparasikan, dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.
Contohnya, kata dia, rumah orang kaya yang memiliki kolam renang biasanya perlu mengganti air dalam beberapa kali, kebutuhannya mungkin bisa lebih dari 100 meter kubik.
"Oleh karena itu, masyarakat mempunyai kekayaan lebih yang menggunakan kolam itu yang kita minta persetujuan karena dia mengambil air dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas untuk digunakan sehari-hari, sehingga itu sebenarnya sasaran kita," tegas Wafid.
Wafid mengungkap bahwa perubahan orang kaya dengan kolam renang cenderung intens mengambil air tanah, sehingga permukaan air tanah mengalami penurunan dan berimbas pada daerah-daerah di perumahan masyarakat tanpa ada pengambilan berlebih.
"Ini yang kita atur jangan sampai pengambilan ini tanpa kendali di tempat itu semakin besar cekungan atau declining permukaan air tanah akan semakin mempengaruhi tinggi permukaan air tanah di perumahan biasa," jelasnya.
Kata Wafid, tujuan kewajiban perizinan penggunaan air tanah untuk konversi tanah dan menjamin kebutuhan masa depan. Pemerintah mengutamakan kebutuhan pokok dan sekunder menggunakan air permukaan.
"Jadi kebutuhan itu yang kita coba kelola sehingga masyarakat dapat mempunyai kesempatan untuk mengambil sampe ke depan secara berkelanjutan," pungkas Wafid.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari jika penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok. Permohonan perizinan juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Tak hanya itu, perizinn juga harus diajukan untuk kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang beras dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.