RIAU ONLINE - Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman akan dilakukan sembilan hakim konstitusi. Pemilihan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Putusan memberhentikan Anwar Usman diambil MKMK, lantaran paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
Pemilihan bakal dibuka dengan musyawarah mufakat pada Kamis, 9 November 2023, pukul 09.00 WIB.
"Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK Nomor 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Sekretaris Jenderal Heru Setiawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023, dikutip dari Suara.com.
MKMK sebelumnya menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.