Gibran Rakabuming Raka menghadiri Rapimnas partai Golkar di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023). [Suara.com/Rakha]
([Suara.com/Rakha])
RIAU ONLINE - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kritiyanto menyebut Gibran Rakabuming Rama sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PDIP. Ia mengatakan bahwa Gibran sudah menjadi bagian dari Partai Golkar setelah dicalonkan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning-kan', di Golkar-kan maka otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," ujarnya saat ditanya terkait status Gibran Rakabuming Raka di PDI Perjuangan usai membuka Rapat Koordinasi Daerah DPD PDIP NTB di Mataram, Minggu, 5 November 2023.
Hal ini disampaikannya berdasarkan konstitusi calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik (parpol). Sedangkan, PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud Md, sehingga berdasarkan Undang-undang parpol, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan, red)," tegas Hasto.
Ia menyebut bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu sudah mengirimkan surat pengunduran diri, sehingga secara etika politik terpenuhi.
"Dipenuhi artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan Golkar," ujarnya.
Namun, Hasto membantah bahwa Gibran diberntikan oleh PDIP. Menurutnya, yang terjadis aat ini adalah sebuah realitas politik, namun juga harus mengedepankan etika.
"Politik itu bicara tentang etika, rakyat yang menyuarakan itu. Karena di atas partai ada rakyat," ucap Hasto Kristiyanto.
Oleh karena itu, lanjut Hasto, karena Gibran sudah dicalonkan oleh partai lain maka secara otomatis Gibran sudah tidak memiliki KTA PDIP.
"Oh tidak (KTA, red) karena secara resmi kalau masih kader PDIP, maka Gibran tidak bisa dicalonkan oleh Golkar. Itulah ketentuan konstitusi kecuali kalau dilakukan perubahan lagi. Kan kemarin sudah dilakukan perubahan untuk usia dan pengalaman," tuturnya.(ANTARA)