Gibran Bisa Jadi Cawapres Pasca Putusan MK, Prabowo Jadi Meminang?

Prabowo-Subianto-dan-Gibran2.jpg
((Tim Media Prabowo Subianto))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Partai Gerindra telah berkomunikasi dengan Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.

Hal itu dikatakan sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

"Ada komunikasi," kata Muzani ditemui Suara.com seusai rapat dewan pembina Gerindra di Jalan Kertanegara Nomor IV, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam.

Tetapi Muzani tidak menjelaskan apa yang dibicarakan dalam komunikasi antara Gerindra dan Gibran.

"Bukan saya masalahnya yang komunikasi," ujar Muzani.

Diketahui, Gibran digadang-gadang bakal menjadi cawapres Prabowo. Terlebih setelah adanya putusan MK yang memberi jalan bagi anak Presiden Jokowi tersebut.

Sebelumnya, Partai Gerindra menegaskan adanya peluang bagi Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto, menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A untuk sebagian.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, terbukanya peluang menjadi cawapres tidak hanya bagi Gibran, melainkan kepada figur yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.



"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala dareah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkda, seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/10).

Sementara itu berkaitan dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan mengenai batas usia capres dan cawapres, Dasco menegaskan pada prinsipnya Partai Gerindra menghorhati putusan MK yang sudah dibacakan.

"Yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun tapi kemudian memperbolehkan pejabat atau pun kepala daerah atau pun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk Pilkada untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Dasco.

"Nah oleh karena itu terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskn oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," sambungnya.

Deklarasi Tunggu Ketum KIM Kumpul

Bakal calon presiden Prabowo Subianto bakal menunggu partai Koalisi Indonesia Maju kumpul secara lengkap lebih dulu sebelum akhirnya mendeklarasikan calon wakil presiden.

Sebelumnya, Prabowo bahkan sampai menunda rapat ketua umum di koalisi karena Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sedang dinas ke China menyertai kunjungan Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan perihal waktu deklarasi cawapres yang menunggu partai di Koalisi Indonesia Maju kumpul lebih dahulu. Penegasan itu menjawab wacana yang menyebutkan Prabowo mendeklarasikan cawapres pada Selasa (17/10) bertepatan hari ulang tahun ke-72 Prabowo.

"(Pengumuman cawapres) setelah partai koalisi berkumpul," kata Muzani.

Muzani belum memastikan kapan pertemuan lengkap partai di Koalisi Indonesia Maju kembali dilaksanakan.

"Ya sedang mencocokkan semua waktu para ketua umum yang sekarang masih ada sebagian di luar negeri," kata dia.

Nantinya, Prabowo kembali akan mengumpulkan para ketua umum di Koalisi Indonesia Maju untuk selanjutnya menerima masukan dari masing-masing mereka. Muzani memastikan pertemuan tersebut bakal dilaksanakan bila delapan pimpinan partai di Koalisi Indonesia Maju sudah berada di Jakarta

"Iya. Ketua umum partai politik insyaallah kalau sudah semua di Jakarta mungkin dalam waktu cepat akan segera mengadakan rapat," kata Muzani dikutip dari suara.com