Pengamat Pastikan Penangkapan SYL Tak Pengaruhi Elektabilitas NasDem, Ini Alasannya!

Syahrul-Yasin-Limpo-ditangkap-kpk1.jpg
(Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Penangkapan paksa Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK dianggap tak akan berdampak apa-apa terhadap Partai NasDem. Terutama soal elektabilitas jelang Pemilu 2024.

Soal elektabilitas, analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai jika penangkapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK tak akan berdampak apa-apa terhadap Partai NasDem.

Terutama soal elektabilitas jelang Pemilu 2024.Dedi mencontohkan kasus serupa yang menimpa partai-partai politik lain, namun angkanya tetap tidak berpengaruh.

"Bagi Nasdem, sebenarnya tidak banyak pengaruh, PDIP punya Harun Masiku, Juliari Batubara, Gerindra ada Edy Prabowo, tetapi dua partai itu tetap tinggi elektabilitasnya, demikian halnya Nasdem," kata Dedi saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/10/2023).

Ia menyebut, nantinya para pemilih pada Pemilu 2024 tidak akan melihat pada partai politiknya, namun lebih cenderung terhadap tokoh saja.

"Pemilih cenderung menilai pada tokoh, bukan pada partai, kasus yang dialami SYL hanya akan berdampak pada SYL sendiri," katanya.


Seperti diketahui, SYL merupakan kader dan petinggi partai NasDem. Kekinian, PKB, NasDem dan PKS berada dalam satu koalisi yang sama mengusung Anies dan Muhaimin dalam Pilpres 2024.

Ditangkap KPK

Diberitakan sebelumnya, SYL dijemput paksa oleh penyidik dan dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10) malam.

Mengenakan kemeja putih berbalut jaket, SYL tiba di gedung KPK sekitar pukul 19.18 WIB. Ia tampak mengenakan topi dan masker berwarna dengan tangan diborgol.

 Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap alasan penjemputan paksa SYL.

Ali menyebut meskipun sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum SYL untuk pemeriksaan dilakukan pada Jumat besok, namun karena khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, jadi pertimbangan KPK.

"Ada alasan sesuai hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti, itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung Merah Putih KPK," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Ali, ketika sudah tiba di Jakarta, setelah meminta pemeriksaan ditunda pada Rabu 11 Oktober kemarin untuk menjenguk orang tuanya, SYL harusnya datang ke KPK dikutip dari suara.com