RIAU ONLINE, DUMAI - Ancaman hukuman mati menanti suami yang menghabisi nyawa istrinya di Kota Dumai. Parahnya, pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Kartini (42), bersama dua anaknya.
Pelaku SR (43) dan dua anaknya yang masih di bawah umur, LZ (12) dan KT (14), membuang jasad korban setelah dihabisi di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Jumat 25 Agustus 2023.
Dua anak korban yang satu di antaranya putri kandungnya telah lebih dulu ditangkap pihak kepolisian. Sedangkan sang ayah, kabur dan ditangkap di Desa Beteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Rabu, 6 September 2023.
“SR adalah suami korban dan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis Kartini," ujar Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, Jumat, 8 September 2023.
AKPB Dhovan mengungkap bahwa SR sudah pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban. Saat itu, pelaku berupaya menghilangkan nyawa korban dengan racun yang dibeli di toko online seharga Rp 560 ribu.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Pidana KDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.
Sebelumnya, jasad Kartini terbungkus karung ditemukan di parit, Jalan Akasia, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Jumat, 25 Agustus 2023, sore.
Kartini dihabisi tiga orang anggota keluarga terdekatnya. Pelaku, termasuk dua anak korban membunuh Kartini lantaran sering dimarahi korban.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan diduga karena sering dimarahi oleh korban," ujar Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, Senin, 28 Agustus 2023.
Sementara dua anak korban, kandung dan tiri, yang lebih dulu ditangkap diperiksa di bawah pendampingan pihak Bapas.
"Karena pelaku (anak korban-red) masih dibawah umur, mereka didampingi pihak Bapas," tutup Dhovan.