RIAU ONLINE - Penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, mendapat penghalangan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya penghalangan tersebut berupa dugaan perintah untuk memusnahkan dokumen yang berisi catatan aliran keuangan.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dikutip dari Suara.com, Minggu, 1 Oktober 2023.
KPK pun mengingatkan adanya tindak pidana yang bisa diberikan bagi pihak yang berupaya menghalangi penyidikan dugaan korupsi.
"Untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan, maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.
Sementara, KPK dalam penggeledahan di Kementan tersebut telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga menjadi bukti.
"Yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan," kata Ali.
Dalam kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. Dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.
"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Ali.
Rumah dinas Mentan Syahrul juga sudah digeledah penyidik KPK. Ditemukan uang puluhan miliar, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis, dan 12 pujuk senjata api.