Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang Rp 50 Ribu, KPK: Itu Cara-cara Curang!

Zulkifili-Hasan6.jpg
(Via suara.com/istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Video Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas yang membagikan uang Rp 50 ribu atau gocap kepada warga, viral. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti video tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang, KPK sedari awal sudah mengkampanyekan 'hajar serangan fajar' dengan harapan proses demokrasi berjalan menjunjung tinggi sikap antikorupsi.

"Antikorupsi itu kan maknanya, ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya. Karena itu cara-cara curang, kan begitu ya," kata Ali ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Ali menyebut sikap antikorupsi yang mereka kampanyekan bukan hanya kepada mayarakat, namun juga ke peserta pemilu, penyelenggara pemilu.



"Itu yang menjadi fokus kami, dan kami lakukan terus menerus, karena itu sebagian bagian dari ikhtiar mengawal proses demokrasi yang berlangsung hingga nanti 2024." katanya.

Akun Tiktok PAN mengunggah sebuah video yang menunjukkan Zulhas membagikan uang kepada masyarakat. Video tersebut memperlihatkan Zulhas membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada sejumlah nelayan dan warga lainnya.

Dari video berdurasi 24 detik, belum diketahui lokasi Zulhas melakukan aksi bagi-bagi uang pecahan Rp50 ribu itu.

"PAN PAN PAN, bagi-bagi gocapan," demikian tertulis dalam video yang diunggah pada 10 Juli 2023 tersebut dikutip dari suara.com