Tidak Bisa Diganti Hukuman Penjara, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Mario-Dandy-Satriyo10.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto])

RIAU ONLINE, JAKARTA-Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (7/9/2023).

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono memerintahkan Mario Dandy membayar restitusi senilai Rp 25 miliar kepada David Ozora.

"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp.25.150.161.900," kata Alimin Ribut Sujono dalam sidang.

Jumlah restitusi ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai Rp 120 miliar. Perhitungan Rp 120 miliar sendiri berdasarkan laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut hakim, Mario Dandy cukup mengganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David Ozora menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.



Alimin Ribut Sujono menyebut pembayaran restitusi ini tidak bisa diganti hukuman penjara.

"Hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario," tuturnya.

Selebihnya, hakim mempersilakan keluarga David Ozora mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy atas masalah restitusi,.

Seperti diketahui, selain Mario Dandy, Hakim juga sudah menjatuhi Shane Lukas yang turut terlibat dalam kasus ini hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan AG, anak di bawah umur mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara.

Mereka semua dianggap bersalah karena melakukan penganiayaan berat kepada David Ozora hingga menyebabkan lelaki tersebut koma dikutip dari suara.com