Ratu Narkoba Aceh, Diduga Jadi Dalang di Balik Jaringan Internasional

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Ratu Narkoba Aceh, belakangan disebut-sebut sebagai dalang di balik jaringan narkotika di tingkat internasional. Bersama sang suami, wanita ini sudah lama berkecimpung dalam bisnis gelap narkotika.

Nyonya N alias Hanisan, adalah wanita asal Bireun, Aceh. Ia dikenal sebagai sosialita dan dermawan di daerahnya.

Tidak ada yang menyangka Nyonya N terlibat dalam bisnis barang haram. Sehari-hari, ia hanya terlihat sibuk dengan usaha doorsmer dan toko baju di Bireun, serta sering berdonasi dalam kegiatan sosial dan keagamaan.

Di media sosialnya, Nyonya N sering memamerkan gaya hidup mewahnya, seperti bepergian ke luar negeri.

Siapa sangka? Di balik penampilannya yang menawan, Nyonya N menyimpan rahasia besar sebagai Ratu Narkoba Aceh.

Ia menjadi sosok yang mengendalikan operasi peredaran narkoba antar negara bersama suami keduanya, AN alisa Anton alias Bombom, yang juga bandar narkoba. Nyonya N dan AN bertugas menghitung barang di gudang penyimpanan narkoba di Sunggal, Medan, Sumatera Utara.



Nyonya N, sebelum menikah dengan AN, pernah berumahtangga dengan suami pertamanya AR alias Arif, yang juga seorang gembong narkoba jaringan internasiona. AR menjadi sosok yang memperkenalkan Nyonya N ke dunia narkoba dan mengajaknya bekerja sama dalam bisnis haram ini.

Namun pada 2020, AR ditangkap kepolisian Tiongkok saat mengambil sabu-sabu di Provinsi Guangdong. Nyonya N menganggap AR sudah meninggal di sana, kemudian menikah lagi dengan AN untuk melanjutkan bisnis narkobanya.

Kisah Ratu Narkoba Aceh berakhir saat diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN). Nyonya N ditangkap setelah BNN melakukan pengungkapan pada 18 Agustus 2023. Sedangkan sang suami, AN, ditangkap di sebuah ruko di Sunggal yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba.

Dari tangan AN, petugas menyiat 52 kg sabu dan 323.822 butir pil ekstasi dengan total berat 129 kg sebagaimana dilansir dari Suara.com, Jumat, 25 Agustus 2023.

AN mengaku hanya sebagai pelaksana dan istrinya, Nyonya N yang memimpin. Petugas lantas melakukan pengembangan kasus dan menangkap Nyonya N di doorsmeer milinya di Peusangan, Kabupatan Bireun, pada 22 Agustus 2023.

Petugas juga menangkap seorang penjaga gudang berinisial M dan seorang kurir HA.

Nyonya N dan para tersangka lainnya kini ditahan di BNN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.