RIAU ONLINE - Artis ibukota Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023. Dalam sidang kali ini, Ammar akan didengarkan keterangannya.
Di persidangan, hakim ketua menanyakan motif Ammar kembali mengonsumsi narkoba. Sebab, sebelumnya Ammar berjanji akan melepaskan diri dari narkoba setelah pertama kali ditangkap pada Juli 2017 lalu.
Suami Irish Bella itu mengaku mengonsumsi barang haram tersebut lantaran ingin mengurangi nafsu makan.
"(Pakai narkoba agar) enggak nafsu makan, hanya itu saja," ungkap Ammar Zoni, dikutip dari kumparan, Jumat, 25 Agustus 2023
Tubuh Ammar Zoni belakangan memang terlihat lebih besar. Ia mengaku mengaku ingin kembali memiliki tubuh ideal seperti sedia kala.
"Salah satunya (karena gemuk), karena saya (pengin kurus)," ucap Ammar.
Pemain sinetron Anak Jalanan tersebut mengetahui informasi soal narkoba bisa membuatnya mengurangi nafsu makan dari internet. Padahal, info itu juga belum terbukti kebenarannya.
"(Semua informasi itu saya tahu dari) Internet," kata
Atas perbuatannya, Ammar dan kedua terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.