RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan pada perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pasalnya, realisasi sejumlah belanja perjalanan dinas pada anggaran 2022 tidak sesuai dengan kondisi nyatanya.
Ada di antara perjalanan dinas malah melebihi standar yang ditetapkan. Temuan itu tidak hanya di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tapi juga di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menegaskan bahwa pihaknya sudah membentuk tim monitoring dan percepatan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
"Kita sudah panggil seluruh kepala OPD. Mereka bisa dilakukan pengecekan kembali temuan yang ada, apa itu masalah administrasi atau masalah pengembalian uang negara," ujarnya, Jumat 28 Juli 2023.
Menurutnya, temuan ini disebabkan beberapa hal di antaranya ada kelebihan bayar. Pihaknya sudah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK dengan melayangkan surat teguran kepada para kepala OPD.
Dirinya sudah menyurati seluruh kepala OPD tersebut. Ia menyampaikan bahwa surat teguran ini ditandatangani langsung oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
"Sudah kita serahkan sejak 13 Juli yang lalu, ini kita sedang menunggu tindak lanjut dari para kepala OPD. Masing masing temuan beda, itemnya beda tergantung OPD," paparnya.
Iwan menambahkan, tim percepatan penyelesaian tindak lanjut LHP BPK dibentuk oleh Inspektorat Kota Pekanbaru guna menelusuri ke OPD tersebut sesuai surat teguran resmi dari Pj Wali Kota Pekanbaru.
"Kita mendorong agar percepatan tindak lanjut LHP BPK, sebelum 60 hari," tukasnya.