RIAU ONLINE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke pangkalan LPG terdekat. Pasalnya, pembelian LPG 3 kg bersubdisi harus menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024.
Upaya ini merupakan bagian dari transformasi subsidi yang diawali dengan pendataan dan pencocokan data pengguna agar lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat dari kelompok tidak mampu.
PT Pertamina (Persero) sejak 1 Maret 2023 lalu telah membuka registrasi atau pendataan penggunaan LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke sistem berbasis website sebagai tahap awal dari program pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengatakan nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg. Hal ini sebagai tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran
"Komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip dari kumparan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, kata Tutuka, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tanggah dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Tutuka menegaskan tidak ada pembatasan dalam pendataan pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/ atau Kartu Keluarga (KK). Jika sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
"Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," tambah Tutuka.
Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 6 Maret-3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.
Sebelumnya pada 2022 lalu, Pertamina telah melaksanakan uji coba di kecamatan, yakni Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).
Tutuka mengatakan Pertamina bersama pemerintah dan kepolisian terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi untuk agen, pangkalan, atau oknum lain yang melakukan pelanggaran, seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi.
"Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat," tegasnya.