RIAU ONLINE - Pemilu 2024 kian dekat. Kursi di Senayan pun jadi rebutan politikus hinga sejumlah pejabat negara. Beberapa pembantu presiden yang saat ini menduduki jabatan sebagai menteri memilih ikut bertarung menuju gedung parlemen.
Sebut saja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Wamen Perdagangan Jerry Sambuaga.
Banyaknya menteri yang turut bertarung memperebutkan kursi DPR RI memicu pertanayaan publik. Apa sebenarnya alasan para menteri tergiur untuk menduduki kursi anggota dewan RI?
Gaji dan tunjangan Menteri dan Wakil Menteri
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji menteri ditetapan sebesar Rp5.040.000, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Senin, 21 Agustus 2023.
Lalu dalam Pasal 1 Ayat 2 e Keputusam Presiden Nomor 68 Tahun 2001, disebutkan bahwa nominal tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp13.608.000.
Sedangkan gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Dalam aturan itu disebutkan, tunjangan wakil menteri pada kementerian yang belum mengatur mengenai Tunjangan Kinerja, maka diberikan hak keuangan sebesar 85 persen dari tunjangan menteri.
Karena tunjangan menteri telah ditetapkan sebesar Rp13,6 juta per bulan, mala jumlah tunjangan wakil menteri adalah sebesar Rp11,5 juta per bulan.
Peraturan yang sama juga menyebutkan bahwa tunjangan wakil menteri untuk kementerian yagn sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, yakni sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI
Besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Tak hanya anggota, PP itu juga mengatur besaran gaji pokok Ketua dan Wakil Ketua DPR.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000
Tak hanya menerima gaji pokok, anggota DPR juga memperoleh beragam tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun tunjangan yang diterima anggota DPR adalah sebagai berikut:
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:
· Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk:
· Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan
Tunjangan jabatan:
· Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan
Tunjangan kehormatan:
· Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi:
· Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
· Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Biaya perjalanan harian sebesar:
· Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
· Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
· Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
· Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000