Eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Bebas dari Lapas Sukamiskin

Gubernur-Sulsel-Nurdin-Abdullah.jpg
(Humas Pemprov Sulsel)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Nurdin sebelumnya sudah menjalani hukuman pidana sejak 2021 lalu.

Nurdin Abdullah keluar dari lapas Sukamiskin dijemput oleh istri dan anak-anaknya siang ini. Ia mendapat remisi hari kemerdekaan dan dinyatakan bebas bersyarat.

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak keluarga. Anak sulungnya, Putri Nurdin mengatakan ayahnya sudah kembali ke rumah.

"Iya, alhamdulillah, betul (sudah bebas)," ujar Putri saat dikonfirmasi, Jumat (18/08/2023).

BREAKING NEWS, Nurdin Abdullah Resmi Bebas dari Penjara

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah jadi tersangka KPK/SuaraSulsel.id / Antara



Nurdin saat ini diketahui masih berada di Jakarta dan berkumpul bersama keluarganya. Mantan Bupati Bantaeng itu juga akan kembali ke Makassar dalam waktu dekat.

"Insya Allah dalam waktu dekat," tutur putri.

Untuk diketahui, Nurdin adalah terpidana kasus korupsi dan mendapat remisi di hari kemerdekaan RI. Artinya Nurdin bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat ketentuan UU tentang pemasyarakatan.

Aturan soal kelakuan baik tertuang dalam pasal UU 10 Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Di aturan itu disebutkan salah satu syarat narapidana mendapat remisi adalah berkelakuan baik.

Nurdin sebelumnya diketahui mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta pada 29 November 2021 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menilai Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Nurdin dinyatakan menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.

Selain denda pidana, Nurdin juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.

Hak politiknya pun dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana penjara dikutip dari suara.com