Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Shane-Lukas-di-sidang-tuntutan.jpg
(ANTARA/Ilham Kausar)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan lima tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat terhadap Critalino David Ozora.

Tuntutan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan



Dalam perkara ini, Shane Lukas didakwa turut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy hingga mengakibatkan David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.

Shane menjadi sosok yang mengawasi situasi saat Mario menganiaya David hingga melakukan perekaman penganiayaan tersebut.

Dalam perkara tersebut, selain Shane Lukas, juga terdapat terdakwa lain, yakni Mario Dandy Satriyo yang dituntut 12 tahun penjara dan juga terdakwa AG.

Adapun AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi sehingga AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).(ANTARA)