RIAU ONLINE - Puluhan pengacara yang mengenakan toga mendampingi Kamaruddin Simanjuntak yang hadir di Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik. Kamaruddin bakal diperiksa sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Selain puluhan pengacara, tampak pula Rina Lauwy istri ANS Kosasih yang merupakan klien Kamaruddin saat menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Save Kamaruddin. Save advokat," teriak para pengacara simpatisan Kamaruddin yang datang menggunakan toga, dikutip dari Suara.com.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin pada pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkap pemeriksaan terhadap Kamaruddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Agustus 2023. Namun, pengacara keluarga Brigadir J itu berhalangan hadir dan meminta ditunda.
"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.
Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin. Ia menyebut penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Kamaruddin untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Iya sudah tersangka," singkat Vivid kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Kasus ini awalnya dilaporkan Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Laporan tersebut dilayangkan buntut pernyataan Kamaruddin yang menuding dirinya mengelola dana senilai Rp300 triliun untuk pencalonan salah satu calon presiden atau Capres di Pilpres 2024.
Selanjutnya, laporan tersebut diambil alih Bareskrim Polri. Kosasih mempersangkakan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
"Apa yang disampaikan KS (Kamaruddin Simanjuntak) mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin, 5 Agustus 2023.
Duke dalam laporannya mengklaim pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," bebernya.
Menurut Duke, laporan ini dilayangkan sebagai bentuk keseriusan Kosasih dalam menanggapi tudingan yang dilayangkan Kamaruddin.
"Hari ini kami menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," pungkasnya.