RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Riau telah menerima 29 Bakal Calon (Bacalon) anggota DPD dan syarat calon anggota DPRD Provinsi Riau dari 18 partai politik. Penyerahan dokumen perbaikan itu dilakukan terakhir pada Minggu, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
“Hari ini merupakan hari terakhir dari rentang 14 hari masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dimulai dari tanggal 26 Juni yang lalu, tercatat semua bakal calon anggota DPD yang kemarin mendaftar yaitu 29 orang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ke KPU Riau,” ungkap Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir.
Sesuai ketentuan, pada 9 Juli 2023 yang merupakan hari terakhir penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, KPU Riau melayani bakal calon DPD dan DPRD dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Selain bakal calon anggota DPD, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Provinsi Riau juga mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD.
“Alhamdulillah menjelang detik-detik penutupan penerimaan pendaftaran, 18 partai politik tingkat Provinsi Riau mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD dari partainya ke KPU Riau,” sambung Ilham.
Setelah diterimanya pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ini, KPU Riau akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Verifikasi ini untuk mengecek kelengkapan perbaikan dokumen persyaratan yang diajukan oleh para bakal calon DPD dan DPRD.
“Tahap berikutnya, kami akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan pencalonan yang diajukan oleh bakal calon DPD dan DPRD dengan cermat. Kami sudah membekali dan melaksanakan bimbingan teknis kepada tim verifikasi yang telah ditunjuk agar dapat melakukan verifikasi dengan teliti, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini,” tutup Ilham.