RIAU ONLINE - Satu per satu fakta di balik kasus satu keluarga bersimbah darah di rumah, kawasan Tapos, Kota Depok, pada Kamis, 9 Agustus 2023, mulai terungkap.
Sri Widiastuti (42) tewas di tangan sang putra, dengan luka bacok di leher. Sedangkan suaminya, Bakti Ajis Munir (48) mengalami luka di tangan, dan Rifki Azis Ramadhan (22), anak Sri-Bakti, juga luka-luka.
Satu keluarga bersimbah daerah akibat ulah dari sang anak. Ia menusuk ibu dan membacok ayahnya.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budharjo, mengatakan pelaku adalah si anak. Dia menusuk ibunya hingga puluhan kali hingga tewas.
"Kalau hasil visum sekitar 50 tusukan ke ibunya, kurang lebihnya, karena visum sementara ini sudah dapat, tapi hasilnya yang secara detailnya masih menunggu," kata Arief dalam konferensi pers di Polsek Cimanggis, Jumat, 11 Agustus 2023, dikutip dari kumparan, Minggu, 13 Agustus 2023.
Pelaku, Rifki, membunuh ibunya lebih dulu yang sedang duduk di meja makan. Rifki lalu menyerang ayahnya yang memasuki area dalam rumah menggunakan golok di bagian tumpul.
Warga mendobrak masuk saat sang ayah berteriak. Keduanya bersimbah darah, karena sang ayah juga memberikan perlawanan, dibawa ke rumah sakit. Sementara ibunya tewas.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ternayta sehari sebelum perisitiwa berdarah itu, Rifki dimarahi oleh ayah dan ibunya itu.
"Dimarahi dan ada kata-kata yang kurang mengenakkan yang tidak bisa diterima oleh tersangka sendiri, sehingga timbul perasaan jengkel," kata Arief.
Selain itu, ada pula permasalahan terkait keuangan. Sri punya usaha pengelolaan kertas atau kardus. Rifki dipercaya untuk mengelola keuangan, namun dinilai kurang transparan.
"Intinya ada yang disembunyikan akhirnya menuduh ke tersangka ini agar lebih terbuka terkait keuangan dari perusahaannya tersebut," kata Arief.
"Hal ini juga menambah rasa jengkel dari tersangka tersebut, sehingga puncaknya [...] itu, tersangka melakukan tindakan menusuk ibunya dan membacok bapaknya," sambungnya.
Rifki mengaku kerap dimarahi sejak kecil sehingga menyimpan dendam. Salah satu kata-kata orang tuanya membuat Rifki dendam saat disinggung soal apa yang telah ia lakukan sehingga membuat kedua orang tua bangga.
“Tersangka itu dimarahinya seperti ini, 'elo (tersangka) dari lahir sampai detik ini, coba sebutkan satu aja apa yang membuat orang tuamu bangga',” kata Arief.
Polisi telah mengamankan barang bukti yang digunakan Rifki. Barang bukti itu yakni pisau dan golok yang ada di rumahnya di Depok.
“Korban membunuh ibunya menggunakan pisau dan melukai ayahnya menggunakan golok,” kata Arief.
Rifki ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan oleh polisi. Penetapan tersangka tersebut usai polisi memintai keterangan dari Bakti dan Rifki.
“Menetapkan saudara Rifki sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Arief.
“Ancaman hukumannya, bisa hukuman mati jika terbukti Pasal 340, seumur hidup, 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan yang terendah tujuh tahun penjara,” pungkas Arief.