RIAU ONLINE - Sebanyak 25 laporan diterima Polri terkati Rocky Gerung dengan dugaan penyebaran berita bohong. Semula laporan yang masih pada Jumat, 4 Agustus 2023 hanya 13 laporan, namun hingga Kamis, 10 Agustus 2023, sudah puluhan laporan diterima polisi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan laporan tersebut ada yang diterima Bareskrim maupun polda jajaran.
"Sampai saat ini masih ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan polda jajaran," kata Djuhandhani di Jakarta, dikutip dari Suara.com, Jumat, 11 Agustus 2023.
Dari 25 laporan tersebut dua diterima Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya empat laporan, Sumatera Utara tiga laporan, Kalimantan Timur 11 laporan, Kalimantan Tengah tiga laporan, dan Polda D.I. Yogyakarta sebanyak dua laporan.
Djuhandhani menyebut semua laporan polisi yang diterima ditarik ke Mabes Polri, karena objek perkara dan terlapor sama.
"Sebanyak 15 laporan polisi sudah diterima oleh Direktorat Pidana Umum," kata Djuhandhani.
Lebih lanjut, kata dia seluruh laporan dalam penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, ahli, dan barang bukti.
Namun sejauh ini, Djuhandhani mengatakan pihaknya belum meminta keterangan dari Rocky Gerung selaku terlapor mengingat masih ada keterangan saksi, ahli, dan barang bukti yang harus dilengkapi.
"Belum diperiksa, kami lengkapi dahulu barang bukti, saksi, dan ahli," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah melaporkan Rocky Gerung. Satu di antaranya laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP yang diterima Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait dengan dgaan pelanggaran tindak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pengamat Reza Indragiri Amriel mengamati laporan terhadap Rocky Gerung di Polda Metro Jaya dengan Pasal 156 KUHP (kebencian) dan Pasal 160 KUHP (penghasutan). Terkait kedua pasal tersebut, menurut dia, Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor. SE/6/X/2015.
Surat Edaran Kapolri itu, kata dia, sangat bagus karena menunjukkan betapa Polri memprioritaskan restorative justice (RJ) berupa mediasi antarpihak, litigasi belakangan.
"Saya sekadar mendukung polisi dengan mengingatkan mereka terkait dengan adanya Surat Edaran Kapolri. Jadi, andaikan RG (Rocky Gerung) nanti berproses di Polda Metro Jaya maka Polda Metro Jaya wajib upayakan pertemukan RG dengan Jokowi," ujarnya Reza.