Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dipecat Polri

EKs-Kapolres-Bukitting-AKBP-Dody.jpg
(Foto: Polri.go.id via kumparan)

RIAU ONLINE - Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara dipecat Polri. Pemecatan ini buntut dari keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa.

Keputusan pemecatan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (10/8) pukul 13.00 hingga 19.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip dari kumparan, Jumat, 11 Agustus 2023.

Ramadhan menegaskan keterlibatan Dody dalam kasus peredaran narkoba dianggap sebagai perbuatan tercela.



AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kata Ramadhan, AKBP Dody mengajukan banding atas putusan tersebut. "Pelanggar menyatakan banding," tuturnya.

Dalam perkara utamanya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis AKBP Dody 17 tahun penjara.

Dody dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat, serta sejumlah terdakwa lain.

Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.