RIAU ONLINE - Seorang perempuan diduga LGBT di Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi lantaran memabawa kabur gadis berusia 14 tahun ke Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku, RA (30), dan korban dikabarkan menjalin hubungan sesama jenis sejak 2022.
Korban yang merupakan seorang pelajar merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar. Laporan hilangnya korban dilaporkan langsung oleh orang tua korban setelah mengetahui putrinya dibawa kabur RA.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz, mengatakan pelaku ditangkap di rumah makan di Batam. Pelaku bekerja sebagai pelayan di rumah makan tersebut.
"Pelaku dan korban ini berpacaran sesama jenis sejak awal tahun 2022 di Kota Bukittinggi," ujar Aziz, dikutip dari kumparan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Aziz mengungkap bahwa pelaku dan korban berangkat ke Batam pada Juni 2023 menggunakan mobil travel dan kapal laut. Keduanya berangkat secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan orang tua korban.
"Sehingga orang tua korban membuat laporan pada 2 Agustus kemarin. Kami kemudian menindaklanjuti laporan itu," kata Aziz.
Saat diperiksa, kata Aziz, pelaku mengaku sudah sangat dekat dengan korban.
"Antara pelaku dan korban sudah sering melakukan hubungan seksual selama jenis atau lesbian," ungkapnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Pariaman. Sedangkan korban yang masih di bawah umur diantarkan polisi pulang ke kampung halamannya.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Pelaku terancam pidana tujuh tahun atau paling lama 15 tahun penjara," kata Aziz.