RIAU ONLINE - Anies Baswedan mengantongi lima nama bakal calon wakil presiden (cawapres) yang direkomendasikan kiai Nahdlatul Ulama (NU).
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu menerima rekomendasi tersebut saat berkunjungan ke Pondok Pesantren At-Tauhid Surabaya, Kamis, 10 Agustus 2023. Ia pun mengaku bersyukur.
"Ya, tadi siang saya menerima rekomendasi nama yang disampaikan oleh para kiai di Surabaya. Kemudian saya terima itu, saya sampaikan terima kasih bahwa sudah ikut memikirkan, sudah ikut melihat nama-nama yang bisa berjuang bersama," ujarnya usai acara peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater di Jakarta Pusat, dikutip dari Suara.com, Jumat, 11 Agustus 2023.
Adapun lima nama cawapres yang menjadi rekomendasi kiai NU yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mahfud MD, Khofifah Indar Parawansa, Yenny Wahid, dan Muhaimin Iskandar.
Kendati begitu, Anies menyatakan hal terpenting dari rekomendasi para kiai tersebut bukan nama-nama tokoh tersebut, namun sumbangan pemikiran dari mereka.
"Kenyataan bahwa para kiai dan ulama secara serius memikirkan ini, membekali kami, dengan doa, membekali kami, dengan arahan bahkan membekali kami dengan pilihan," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, meminta masyarakat untuk bersabar sebab pada waktu yang tepat, bakal cawapres pendampingnya akan diketahui masyarakat.
"Nanti pada saatnya diumumkan," kata Anies.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pendaftaran bakal capres dan cawapres mulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.