RIAU ONLINE - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Demokrat menganggap ini sebagai kado ulang tahun AHY pada hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023. Hari ini AHY berulang tahun yang ke-45.
Kepengurusan Demokrat versi Moeldoko dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 itu dinyatakan tidak sah.
"Alhamdulillah. Kado untuk ultah Mas AHY," kata jubir Demokrat Herzaky Mahendra Putra melalui pesan singkat, dikutip dari kumparan.
Herzaky mengatakan keputusan MK kian menegaskan posisi AHY dan jajaran sebagai pengurusan sah Demokrat. Ia menyebut hal ini sebagai kemenangan demokrasi.
"Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini," jelas dia.
Bunyi amar putusan PK Moeldoko singkat dan tegas.
"Tolak," demikian bunyi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dibacakan oleh majelis hakim MA pada 10 Agustus 2023.
Belum diketahui pertimbangan majelis hakim yang diketuai Yosran terkait putusan tersebut.
Sebelumnya, Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun sebagai Sekjen dalam KLB Demokrat yang berlangsung pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang.
Namun, Menkumham Yasonna Laoly menolak mengesahkan SK hasil KLB Demokrat Deli Serdang itu.
Gugatan terhadap Yasonna kemudian dilayangkan Moeldoko cs ke PTUN. Gugatan juga tidak diterima dengan alasan tidak dapat memasuki persoalan perselisihan yang harus diputus di internal partai.
Gugatan itu juga ditolak di tahap kasasi. Lalu, Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Demokrat resmi menyatakan mendukung Anies Baswedan sebagai bacapres. Kini di tingkat PK, gugatan Moeldoko kembali ditolak.