Asyik, Jokowi Setuju Kredit Macet UMKM di Perbankan Dihapus

UMKM-Riau-di-gernas-bbi-bbwi.jpg
(Septri Windiyana Putri/MG Riau Online)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Kabar baik datang dari pelaku UMKM yang mengalami kredit macet. Paslnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan bisa dilakukan. Rencana ini telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).

Teten menjelaskan, kredit macet UMKM yang dihapuskan hingga Rp 5 miliar. Akan tetapi tahap pertama, kredit macet yang senilai Rp 500 juta yang dihapus, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata dia.

Untuk menjalankan rencana ini, Teten mengakui perlu ada aturan yang bisa menjadi pedoman. Salah satunya, menggunakan aturan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di 2024.



"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24%, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% di tahun 2024," imbuh dia.

"Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM," kata Teten.

Adapun, Berikut syarat agar kredit macet UMKM dihapus:

1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

2. Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

3. Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:D

Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
Nilai Maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar (Non KUR)
Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya