RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat bantu deteksi di Basarnas tahun anggaran 2022-2023.
Henri Alfiandi diduga menggunakan "akal bulus" untuk bisa menerima uang suap. Ia pun bekerjasama dengan anak buahnya, Letkol Afri, serta tiga pihak swasta lainnya.
Kasus suap ini berawal dari implementasi sistem lelang secara elektronik yang sudah digunakan sejak 2021. Sistem ini yang akhirnya digunakan Henri dkk sebagai siasat untuk menerima uang suap atau disebut "dana komandan" dalam kasus ini.
Lalu, bagaimana "akal bulus" Kabasarnas meraup cuan dalam kasus suap ini?
Buat kesepakatan dengan pemenang tender
Proyek pengadaan barang untuk penyelamatan dan pencarian Basarnas dibuka pada awal 2023 lalu. Sistem lelang elektronik yang bisa diakses publik pun digunakan agar bisa mendapatkan tender yang tepat dalam pengadaan proyek ini. Total nilai dari proyek ini lebih dari Rp 100 miliar.
Tiga pihak swasta yang berasal dari PT IGS, PT KAU, serta PT MGCS pun berusaha mendekati Henri serta Afri selaku pihak Basarnas. Kongkalikong pun dilakukan dengan perjanjian adanya pemberian fee sebesar 10 persen dari pihak swasta ke Hendri jika penandatanganan kontrak tender sudah dilakukan, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Jumat, 28 Juli 2023.
Gunakan HPS untuk dimasukkan ke sistem
Tiga pihak swasta pun akhirnya melakukan pendekatan ke pihak Basarnas. Henri mengaku bisa mengatur sistem lelang elektronik tersebut agar dapat dimenangkan oleh tiga pihak swasta tersebut sebagai tender.
Mereka pun menggunakan harga perkiraan sendiri (HPS) di setiap proyek yang ada di sistem lelang elektronik tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Jebol sistem Lelang
Demi meraup uang suap dari pihak swasta tersebut, KPK menduga Henri menjebol sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Basarnas.
"Proses lelang itu ternyata hanya formalitas. Padahal sudah ada e-procurement, tapi dijebol juga sistem itu. Biasanya pakai perusahaan pendamping," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers KPK pada Rabu, 26 Juli 2023.
Kini, Henri bersama 4 tersangka lainnya sudah ditahan KPK dan akan masuk ke proses penyidikan pasca penetapan status sebagai tersangka.