Polres Kuansing Musnahkan 200 Gram Sabu

Pemusnahan-sabu-di-kuansing.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing musnahkan narkotika jenis sabu dengan total hampir 200 gram.

"Kalau di pasaran nilainya mencapai Rp 421 juta, kalau ini sampai beredar," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak dan Kasi Humas Polres, AKP Feri Wardy saat acara pemusnahan barang bukti, Kamis, 20 Juli 2023.

Pemusnahan barang bukti narkotika sabu ini juga disaksikan pihak Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP dan BNNK Kuansing dan penasehat hukum tersangka. Dua tersangka juga ikut dihadirkan dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut.

Kapolres mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika dengan TKP pertama di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah dan Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi



"TKP pertama di Beringin Taluk satu tersangka berhasil diamankan berinisial ZA dan TKP kedua di Sungai Pinang berhasil diamankan TA," ungkap Kapolres.

Dari ZA ini lanjut Kapolres berhasil diamankan barang bukti 110,93 gram diduga narkotika jenis sabu. Sementara dari TA diamankan barang bukti 97,84 gram diduga sabu.

"Sekarang kita musnahkan dengan cara diblender," ujar Kapolres.