10 Kg Sabu dan 17 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan dari Kurir di Bengkalis

Pemusnahan-sabu-dan-ekstasi-di-rupat.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Internasional di Pulau Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat, 7 Juli 2023.

Tak tanggung-tanggung, 10 kg sabu dan 17 ribu butir pil ekstasi disita Polres Bengkalis dan Polsek Rupat dari tangan kurir bernama Hafis (23).

"Kurir tersebut kita tangkap bersama barang bukti sabu yang dibawa dalam tas besar di Jalan Lintas Desa Pangkalan Nyirih, Keluaran Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kamis, 20 Juli 2023.

Lanjut Bimo, pelaku membawa barang haram tersebut menggunakan sepeda motor Nmax BM 6065 DAG warna biru. 

"Saat dicek isi dalam tas tersebut, ditemukan 9 bungkus diduga narkotika jenis sabu serta ribuan butir pil ekstasi," terang Bimo. 


"Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun tim berhasil menghadang dan menabraknya di lokasi penangkapan, sehingga pelaku akhirnya menyerah," tambah Bimo. 

Dari hasil pemeriksaan, dia diperintahkan oleh seseorang inisial A (dalam lidik-red) untuk membawa narkotika jenis sabu dan ke kota Dumai. 

Bimo mengaku, pelaku mengaku diupah Rp 20 juta oleh seseorang berinisial A jika berhasil  mengantarkan barang bukti tersebut. Namun pelaku baru dibayar Rp 500 ribu sebagai uang muka.

"Menurut pengakuan pelaku, ia sudah dua kali melakukan hal seperti ini. Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres dan barang bukti kemudian dimusnahkan," tutup Bimo.