RIAU ONLINE - Penipuan online kembali terjadi yang mencatut nama bank. Penipuan online dengan modus kenaikan biaya transaksi senilai Rp 150 tengah mengintai nasabah BNI sehingga diminta untuk waspada.
Coorporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (BNI), Okki Rushartono, menyampaikan sejumlah langkah untuk menghindari penipuan online dengan modus kenaikan biaya transaksi.
Salah satu modus penipuan yang masih banyak beredar yakni tentang pengumuman kebijakan baru bank mengenai kenaikan biaya transaksi sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Okki menjelaskan dalam modus ini calon korban akan mendapat surat pengumuman kenaikan biaya transaksi yang mengatasnamakan BNI ke nomor HP pribadi. Calon korban lantas diminta untuk membuka link yang mengarah ke situs web mirip situs web BNI.
Setelah link dibuka, lanjutnya, calon korban akan digiring untuk mengisi data pribadi seperti nomor kartu ATM, expiry date kartu, Card Verification Value (CVV) atau Card Verification Code (CVC), nomor personal identification number (PIN), kode akses, dan kode one-time password (OTP).
Setelah data pribadi tersebut dilengkapi, pelaku penipuan online dapat mengambil alih rekening korban dan memindahkan dana yang ada di rekening.
Okki memaparkan berbagai langkah yang bisa dilakukan para nasabah BNI untuk menghindari modus penipuan tersebut.
Pertama, waspadai akun palsu yang mengatasnamakan BNI, terutama apabila menggunakan nomor handphone biasa atau tidak terverifikasi.
"Kedua, jangan membuka link atau tautan apapun yang dikirimkan oleh nomor mencurigakan yang mengatasnamakan BNI. Ketiga, hapus pesan yang dikirim dan langsung blokir nomor handphone mencurigakan tersebut," ujar Okki sebagaimana keterangan di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
Keempat, lanjut Okki, jangan pernah memberikan data pribadi kepada siapapun, yang mana BNI tidak pernah meminta user ID, password, kode OTP, atau PIN dari nasabah baik melalui SMS, WhatsApp, telepon, email, maupun media sosial.
"Jika masih ragu, nasabah bisa segera menelpon BNI secara langsung dan menanyakan tentang pesan atau telepon pemberitahuan yang diterima melalui kontak resmi, yaitu 1500046 (tanpa 021, +62, atau tambahan lainnya), WhatsApp 08115881946 (ada centang hijau), dan email [email protected]," ujar Okky.
Okki menegaskan informasi yang diberikan dalam pengumuman kenaikan biaya transaksi tersebut dipastikan palsu, dikarenakan BNI tidak memiliki rencana untuk menaikkan biaya transaksi antar bank.
Sebagai bentuk sikap tegas terhadap modus penipuan tersebut, BNI telah melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Juli 2023.
"Pelaporan ini adalah bukti komitmen BNI dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah serta untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang," ujar Okki. (ANTARA/Muhammad Heriyanto)
Dilarang mengutip berita ini, kecuali seizin ANTARA