RIAU ONLINE - Aktor lawas Pierre Gruno resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial GDS.
"Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, dikutip dari Suara.com, Jumat, 14 Juli 2023.
Pengacara Pierre Gruno, Richard Leonard, juga telah membenarkan kliennya yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi ya, sudah ditetapkan sebagai Tersangka," kata Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga tadi malam, Pierre Gruni masih menjalani pemeriksaan. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif aktor 64 tahun tersebut.
"Masih pemeriksaan di atas. Om Pierre minta Istirahat dulu sebentar. Tadi pertanyaannya banyak," ucap pengacara sang aktor.
Aktor Pierre Gruno dilaporkan seorang pria berinisial GD ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 1 Juli 2023. Pierre dilaporkan terkait dugaan penganiyaan di bar Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Juni 2023 malam.
Menurut keponakan korban, Rama, Pierre Gruno diduga langsung memukul GD setelah terjadi beberapa percakapan. Aktor itu disebut tidak langsung terima karena merasa dipandang sinis korban.
"Disamperin sama yang mukul. (Ditanya) 'kok lu sinis banget ngeliatin gue'," kata Rama di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juli 2023.
Paman Rama merasa tidak melihat Pierre Gruno dengan sinis. Tapi hal itu tak cukup membuat sang aktor menurunkan niat untuk memukulnya.
"Mukulnya berapa kali, saya nggak lihat. Tapi kayaknya agak banyak. (luka) di kanan kiri," terang Rama.