(Istimewa)
Jumat, 7 Juli 2023 11:51 WIB
Editor: Yola Ristania Vidiani
(Istimewa)
RIAU ONLINE, BANDUNG - Berkas perkara aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV, yang ditangani Tim Siber Polda Jawa Barat telah dinyatakan P-21 pada Kamis, 6 Juli 2023.
Berkas perkara yang telah rampung selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian dilakukan penuntutan atau penyusunan dakwaan dan disidangkan.
Penangkapan dan penahanan terhadap pengelola ZAL TV dilakukan pada Mei 2023 lalu. Tersangka kedapatan melakukan penayangan konten pornograsi, termasuk menayangkan siaran Liga Inggris dari Vidio secara ilegal.
Baca Juga
Pengelola ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut. Tersangka menjual menjual kode voucher kepada para penggunanya untuk mengakses konten-konten ilegal tersebut.
Kejahatan yang dilakukan pengelola ZAL TV berawal dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global. Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskannya tanpa seizin platform yang bersangkutan.