Hakim Sentil Johnny Plate: Biar Saudara Tahu, Kami Bebas dari Masalah Politik

Johnny-G-Plate-di-pengadilan.jpg
(Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Sidang korupsi BTS 4G kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Selasa 4 Juli 2023.

Hakim menyebut mereka tidak memiliki tendensi politik apapun dalam menyidangkan kasus korupsi BTS 4G yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Hal itu disampaikan Hakim, usai Plate lewat kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi saat persidangan yang digelar pada Selasa (4/7/2023). Hakim awalnya mengomentari nota keberatan Plate.

"Perlu saya sampaikan kepada saudara, di awal uraian eksepsi atau keberatan ini ada disinggung seolah-olah saudra itu dicari-cari kesalahannya seperti itu," kata Hakim.

Hakim kemudian menegaskan, mereka tidak terpengaruh politik apa pun dalam menyidangkan kasus korupsi korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).



"Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidanga ini tidak terpengaruh dengan apa-apa. Biar saudara tahu, kami tidak ada tendensi politik apa-apa. Kami bebas dari masalah politik. Ini jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Kami lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," kata Hakim.

Hakim melanjutkan, mereka tidak akan menghukum yang salah, begitu juga sebaliknya.

"Oleh karena itu, kalau memang dari surat dakwaan ada terbukti saudara salah, kalau terbukti menurut hukumnya, suadara dinyatakan bersalah akan kami hukum," kata Hakim.

"Tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi, sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, demi hukum saudara harus kami bebaskan, begitu Pak," sambung Hakim.

Hakim lantas meminta Plate untuk tidak terpengaruh dengan sejumlah pemberitaan yang beredar.

"Jadi jangan terpengaruh dengan apa-apa, berita di luar ya. Jadi penuntut umum mendakwa saudara, tentu cukup bukti. Atau bagaimana pembuktiannya nanti," ujarnya.

Dalam nota keberatannya, Plate membantah dakwaan Jaksa Penuntu Umum atau JPU. Dia membantah memperkara diri sendiri dari uang senilai Rp 17,8 miliar yang disebut diterimanya.

Atas hal itu, Plate meminta Hakim untuk menerima nota keberatannya. Kemudian membebaskan dan memulihkan nama baiknya dikutip dari suara.com