RIAU ONLINE - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, disebut pernah menerima bungkusan uang hingga empat kali. Uang terkait korupsi proyek BTS Bakti Kominfo itu nilainya mencapai miliaran rupiah.
Hal ini diungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Jaksa menyebut Plate dua kali menerima uang itu di rumah pribadinya di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. Penerimaan lainnya dilakukan di Kantor Kominfo.
Plate menerima empat kali pemberiaan itu dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Irwan merupakan pihak swasta yang terkait dalam penyediaan paket penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.
Uang yang diterima Plate dari Irwan mencapai Rp 4 miliar. Irwan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan didakwa secara terpisah dari Plate.
"Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp 4.000.000.000 dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1.000.000.000 dibungkus kardus," kata jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari kumparan.
Bungkusan uang itu diberikan melalui Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, yang juga terdakwa dalam kasus ini, kepada Welbertus Natalius Wisang selaku tenaga ahli Kemenkominfo atau orang dekat Plate.
Pemberian uang atas perintah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), juga terdakwa dalam kasus ini.
"Uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa Johnny Gerard Plate dan 1 kali di ruang kerja di Kantor Kemkominfo," ujar jaksa.
Diduga, uang yang diberikan oleh konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS itu terkait pekerjaan proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Tak hanya uang tunai, disebutkan pula bahwa Plate mendapatkan sejumlah fasilitas perjalanan ke luar negeri dari Irwan dkk.
Nilainya mencapai ratusan juta per satu kali perjalanan.
Adapun dalam kasusnya, Plate ini diduga menikmati hasil korupsi BTS Kominfo hingga Rp 17.848.308.000.
Sementara, kasus korupsi BTS Kominfo ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun. Selain Plate, sejumlah pihak juga turut diperkaya dalam kasus tersebut.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.