RIAU ONLINE, DUMAI - Polres Dumai membekuk seorang terduga pelaku pembakar hutan dan lahan. Pelaku Marisi Joni Panjaitan diduga membakar hutan dan lahan miliknya saat hendak membuka lahan.
"Pelaku tersebut secara sengaja membersihkan lahan ataupun membuka lahan dengan cara dibakar," ujar Kapolres Dumai, AKBP, Nurhadi Ismanto, Minggu, 21 Mei 2023.
Selain Marisi Joni Panjaitan, Polres Dumai beserta Polsek jajaran juga telah mengungkap empat kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Empat kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan dengan adanya aplikasi Dashboard Lancang Kuning tersebut, kita dimudahkan dalam upaya pengecekan dan pemadaman jika ada titik api," terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku pembakaran hutan dan lahan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun.
AKBP Nurhadi Ismanto mengaku juga tak henti-hentinya mengimbau seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.
"Jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar, jika ada, kita Polres Dumai beserta Polsek jajaran akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan Karhutla," tegas Nurhadi.