Catat! Mau Bikin SIM Wajib Punya JKN

Ilustrasi-SIM-c.jpg
(Instagram/Epicveil via Suara.com)

RIAU ONLINE - Masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) wajib mengikuti program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Polri mensyaratkan JKN untuk membuat SIM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul
Azizah, memastikan syarakat tersebut hingga kini belum diterapkan. Sebab, sistem yang dimiliki Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum terintegrasi dengan JKN.

Sehingga, masyarakat tetap akan diberikan SIM mesti belum terdaftar dalam program JKN.



“Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan sampai sistemnya terintegrasi,” kata Nurul, dikutip dari Suara.com, Kamis, 22 Juni 2023.

Aturan terkait syarat pemohon SIM mesti terdaftar JKN ini diketahui tertuang dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Adapun rinciannya;

(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
  4. 3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
  5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
  6. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
  7. 5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Selanjutnya dalam Pasal 9 Ayat (3c) dijelaskan; Dalam hal persyaratan pada Ayat (1) huruf a angka 5a belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan.