Korupsi di Jantung Lembaga Pemberantasan Korupsi: Pungli Rp 4 M di Rutan KPK

Rutan-KPK.jpg
(Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)

RIAU ONLINE - Kasus pungutan liar (pungli) terdeteksi terjadi di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirisnya, korupsi terjadi di 'jantung' lembaga antirasuah.

Korupsi berupa pungutan liar (pungli) yang nilainya mencapai Rp 4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK ini diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pungli bernilai miliaran rupiah ini terjadi dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Korupsi ini bahkan melibatkan puluhan pegawai KPK.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengungkap lokasi rutan diduga melakukan pungli tersebut. Ternyata, rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Satu lingkungan dengan tempat penyidikn atau penyelidik KPK mengusut kasus korupsi.

"Iya di Gedung Rutan Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh Rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," kata Ali, dikutip dari kumparan, Rabu, 21 Juni 2023.

Ali menyebut, KPK punya empat rutan, yakni Rutan Merah Putih, Rutan Guntur, Rutan C1 di Gedung ACLC, dan Rutan Puspomal TNI. Meski pungli ditemukan di Rutan Merah Putih KPK, Ali menyebut penelusuran dugaan pungli juga akan dilakukan di tiga rutan lainnya.


"Termasuk KPK juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola rutan di Cabang KPK," ungkap Ali.

Ali menjelaskan saat ini rotasi pegawai telah dilakukan di Rutan Merah Putih Cabang KPK. Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyelidik KPK, kepada pihak-pihak terkait, sekaligus memudahkan perbaikan sistem manajemen rutan.

"Kita tahu semua KPK menganut zero tolerance kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalaU ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas kami tangani sendiri penegakan hukumnya tidak hanya etik dan disiplin tapi penegakan hukum," kata Ali.

"Karena kita tahu korupsi musuh bersama yang harus diberantas bersama termasuk kalau di lembaga kami ada oknum yang melakukan tindak pidana tentu kami juga lakukan penegakan secara tegas," sambung dia.

Namun, Ali belum merinci lebih jauh soal dugaan tindak pidana pungli tersebut. Pihaknya masih akan mendalami, termasuk pihak-pihak yang menerima pungli dan peruntukkan pungli itu.

"Ini yang masih terus kami dalami lebih lanjut. Karena secara SOP kerja-kerja Rutan di KPK itu sangat ketat. Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan kalau kemudian betul ada dugaan pidananya," kata dia.

"Seperti apa itu masih kami dalami. Karena SOP di KPK itu berlapis-lapis dan sangat ketat sebenarnya. Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK," pungkasnya.