Anies Baswedan Kantongi Nama Cawapres Pendampingnya, Kapan Diumumkan?

Anies-Baswedan12.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Anies Rasyid Baswedan telah mengantongi satu nama bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan menjadi pendampingnya di Pilpres 2024 mendatang.

“Satu nama sudah di kantong bacapres Anies. Mari kita tunggu, siapa tahu sekembali Pak Anies dari ibadah haji akan ditentukan momentum terbaik untuk mendeklarasikan pasangan capres-cawapres Koalisi Perubahan,” ujar anggota Tim 8 perwakilan Partai NasDem Sugeng Suparwoto, Rabu, 21 Juni 2023.

Sugeng mengatakan Anies Baswedan pada dua hari sebelum berangkat menunaikan ibadah haji, mengumpulkan dan memimpin langsung rapat dengan Tim 8 di Sekretariat KPP, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.

Tim 8 terdiri atas 8 orang yang merupakan perwakilan dari Anies Baswedan dan tiga partai politik pengusung Anies Baswedan, yakni Partai Demokrat, PKS, dan NasDem. Anies memandatkan tim kecil Koalisi Perubahan untuk menggodok cawapres yang akan mendampinginya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sudirman Said, anggota Tim 8 yang mewakili Anies Baswedan, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Anies menugaskan Tim 8 untuk mulai mempersiapkan langkah konkret ke depan.

“Pak Anies meminta agar Tim 8 mulai terus bergerak maju memikirkan hal-hal teknis, termasuk melengkapi struktur tim pemenangan nasional, kegiatan bersama tiga partai koalisi, dan opsi waktu deklarasi pasangan capres dan cawapres,” kata Sudirman.



Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya yang juga anggota Tim 8 menyatakan bahwa Partai Demokrat siap untuk berkolaborasi dengan seluruh anggota koalisi dan relawan Anies Baswedan.

“Struktur dan kader Partai Demokrat telah merapatkan barisan bersiap untuk turun bersama dengan para kader partai koalisi, dan Relawan Pro Perubahan di seluruh Indonesia,” kata Teuku Riefky.

Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Dr. Sohibul Iman, arahan yang dipimpin langsung Capres Anies Baswedan merupakan bentuk kepastian bahwa KPP terus melaju.

“Pembahasan rapat ini menandakan tahapan kerja politik Koalisi Perubahan berjalan secara konstruktif dan progresif. Bismillah, kami siap berlayar menuju kemenangan Pilpres 2024,” kata anggota Tim 8 perwakilan dari PKS ini.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ANTARA/Putu Indah Savitri)

Dilarang mengutip berita ini, kecuali seizin ANTARA