RIAU ONLINE - Dua anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri mengakui adanya uang yang terimanya dari buronan interpol. Tak tanggung-tanggung, keduanya menerima uang senilai Rp 100 juta dari tersangka kasus pemerasan bernama David Alan itu.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pengakuan dua anggota tersebut. Pasalnya, David beralasan bahwa uang itu ditransfer hanya untuk urusan pinjam-meminjam.
"Mengaku menerima uang Rp 100 juta. Kalau Pengakuan David uang itu pinjam-meminjam tapi yang Jakarta dari pemeriksaan kita, memang menerima untuk perkara itu," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan, dikutip dari kumparan, Rabu, 21 Juni 2023.
David Alan merupakan warga negara Australia yang memegang informasi Red Notice terhadap warga Kanada bernama Stephane Gagnon. Melalui informasi Red Notice itu, David diduga memeras Gagnon Rp 1 miliar agar tidak ditangkap polisi.
Masing-masing anggota Polri menerima uang senilai Rp 50 juta dari David. Keduanya sudah ditahan oleh Divpropam Mabes Polri.
"(Uang mengurus perkara) dibagi dua, Rp 50 juta, 50 juta," kata Surawan.
Surawan menyebut sulit untuk mengusut kasus ini. Sebab, pemeriksaan mendalam terhadap Gagnon tidak bisa dilakukan. Gagnon sudah dikembalikan ke negaranya untuk menghadapi kasus penipuan dan pemalsuan dokumen asuransi di Kanada.
Namun menurut hasil pemeriksaan, istri Gagnon berkebangsaan Indonesia, pengacara atas nama Martin (WNI) dan karyawan atas nama Iwan yang bekerja di perusahaan milik Gagnon mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus pemerasan yang dialami Gagnon.
Selain itu, polisi tidak menemukan unsur pemerasan yang dilakukan David kepada Gagnon. David dan Gagnon merupakan mitra bisnis di bidang pembangunan vila di kawasan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
"Stephen dan David ini berteman lama jadi bukan baru kenal sehingga itu tidak ada kata-kata kalimat yang mengancam, masih belum (ditemukan unsur pemaksaan) makanya kita masih pendalaman lagi," katanya.
Polisi berencana memeriksa Martin dan David dalam waktu dekat ini. Selanjutnya, polisi bakal menggelar perkara menentukan ada atau tidak unsur pemerasan ini.
Kasus akan dihentikan jika tidak ditemukan bukti adanya unsur pemerasan. Sementara, dua anggota Polri yang diduga menerima uang dari David berpeluang dijatuhi hukuman berupa sanksi kode etik.
"Kita terbuka saja kalau ada terkait anggota keluar (dari pelaksanaan tugasnya) kita panggil, ya kalau memang ini tidak ada pidananya ya kita hentikan saja paling kode etiknya," kata Surawan.
Kasus ini bermula pada saat Gagnon ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada 19 Mei 2023. Gagnon ditangkap atas adanya Red Notice dari pihak kepolisian Kanada.
Gagnon diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiun 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dolar Kanada atau sekitar Rp 55 juta.
Belakangan, Gagnon melalui pengacaranya, DNT Lawyers, mengaku diperas Rp 1 miliar oleh David dan anggota Divhubinter agar tidak ditangkap.
Polda Bali menyerahkan atau ekstradisi Gagnon ke pemerintah Australia atas permintaan pemerintah Kanada karena masa tahanannya 20 hari telah habis pada 8 Juni 2023.