Sudah Jadi Tersangka, Mengapa KPK Belum Tahan Andhi Pramono?

Andhi-Pramono2.jpg
(Suara.com/Yaumal)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan.

Penyidik KPK untuk pertama kalinya memanggil Andhi Pramono sebagai tersangka pada Senin, 19 Juni 2023, kemarin. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyebut pemanggilan tersangka tidak selalu langsung dilakukan penahanan.

"Jadi ini rekan-rekan kami sampaikan, bahwa pertama penyidikan itu juga tidak selalu kami memangil tersangka langsung melakukan penahanan," kata Asep di Gedung KPK, dikutip dari Suara.com, Selasa, 20 Juni 2023.

Andhi belum ditahan karena bagian dari strategi penyidikan. Penahanan Andhi dikhawatirkan akan membatasi durasi penyidikan KPK.



"Ketika dilakukan penahanan maka ada batasan waktunya 20 hari pertama. Kemudian 40 hari, kemudian seperti itu ya. Nah nanti seandainya kami lakukan penahanan, maka penyidikan itu dibatasi untuk waktunya, sehingga untuk konfirmasi terhadap pihak-pihak yang lain itu menjadi terbatas," kata Asep.

"Apalagi dalam perkaranya saudara AP (Andhi) itu terkait dengan masalah TPPU, sehingga diperlukan waktu yg cukup untuk mentresing follow the money untuk mentresing uangnya, hasil dari dana korupsi larinya kemana saja," sambungnya.

KPK melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari penggeledehan hingga pemeriksaan saksi. Penyidik telah menggeledah di sebuah perumahan di Kelapa Gading pada Senin, 12 Juni 2023, dan menemukan sejumlah dokumen diduga barang bukti.

Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pertama di rumah Andhi Pramono yang berada di perumahan mewah. KPK mengamankan elektronik diduga barang bukti.