RIAU ONLINE - Praktik pungutan liar (pungli) terjadi di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak tanggung-tanggung, nilai pungli mencapai Rp 4 miliar dan kemungkinan masih terus bertambah.
Temuan ini diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kini sudah diserahkan ke bagian penindakan KPK dan masih dalam proses penyelidikan.
Namun, baik Dewas maupun Penindakan KPK belum membeberkan lebih jauh soal kasus ini. Namun, diduga melibatkan puluhan pegawai.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, dikutip dari kumparan, Selasa, 20 Juni 2023.
Haris tak menyebut spesifik orangnya siapa saja. "Itu sudah tugas penyelidik," pungkasnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur, membenarkan dirinya sudah menerima temuan tersebut dari Dewas. Kini penyelidikan sedang dilakukan guna mengusut dugaan itu.
"Nah saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan. Jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani," kata Asep Guntur, Senin, 19 Juni 2023.
Sementara KPK belum menjelaskan lebih detail mengenai perkara ini. Termasuk para pihak yang diduga terlibat. Menurut Asep, penyelidik sedang mendalami semua hal.
"Karutan (Kepala Rutan) kita sedang pelajari, karutan yang mana, waktu yang mana sampai mana. Jadi juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi kejadian ini, ini yang harus bertanggung jawab pada periode yang mana," papar Asep.
"Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di mana pun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegasnya.
Berdasarkan temuan Dewas, dugaan pungli ini terjadi Desember 2021 hingga Maret 2022.